Hak dan Kewajiban Pustakawan

HAK DAN KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
            Dalam UU perpustakaan yang baru saja disahkan, profesi pustakawwan sebagai pekerja perpustakaan mulai diakui eksistensinya baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Meskipun kita belum tau pasti apakah nantinya dalam pelaksanaan UU tersebut yang dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah akan disebutkan secara lebih detail mengenai hak-hak yang akan diterima pustakawan beserta kewajibannya. Pustakawan memang tidak seharusnya menuntut akan hak-haknya saja tetapi juga dibebankan akan kewajibannya terhadap negara dan masyarakat. Guna memberikan gambaran kepada pustakawan untuk meningkatkan kompetensi dirinya agar mendapatkan pengakuan dari masyarakat, maka pustakawan hendaknya mengetahui hak dan kewajiban sebagai seorang yang profesional. Hak seorang pustakawan seperi yang tertuang dalam pasal 31, UU No. 43/2007 adalah:
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
b.      Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitan, dan
c.       Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan. Untuk menunjang kelancaran tugas.


Sedang kewajiban pustakawan adalah :
a.       Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
b.      Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif.
c.       Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
Agar memenuhi standar nasional dan profesionalisme dalam bekerja, seorang pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan menyandang sertifikasi tersebut, pustakawan akan bisa di pertanggungjawabkan dan dipastikan berkompeten dalam pekerjaannya.

D. KEWAJIBAN PUSTAKAWAN
1.      Kewajiban kepada bangsa dan negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara.

2.      Kewajiban kepada masyarakat
a.       Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b.      Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan.
c.       Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan.
d.      Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.



3.      Kewajiban kepada profesi
a.       Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
b.      Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi.
c.       Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
4.      Kewajiban kepada rekan sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
5.      Kewajiban kepada pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan kerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.

E. SANKSI
Pustakawan yang melanggar kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai pelanggaran dan dapat diajukan ke Dewan kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika normatif dapat dibagi menjadi :
a.       Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual
Etika individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri.

b.      Etika Sosial
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.


Hak dan Kewajiban Pustakawan Hak dan Kewajiban Pustakawan Reviewed by Lowongan Pekerjaan on November 19, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.