Review Mata Kuliah Etika Kepustakawanan

DEFENISI ETIKA

Adapun menurut Burhanuddin Salam, istilah etika berasal dari kata latin,yakni “ethic” sedangkan dalam bahasa Greek, ethikos, yaitu  a body of moral principle or values. Ethic, arti sebenarnya adalah kebiasaan, habit. Jadi dalam pengertian aslinya, apa yang disebutkan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiaasaan masyarakat (pada saat itu). Lambat laun pengertian etika berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan manusia.
Pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.[4]
Profesi adalah suatu jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari perilakunya. Biasanya disebut profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi, karna profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang di sebut profesi tidak dapat di pegang oleh sembarang orang akan tetapi memerlukan suatu kesiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Sedangkan pustakawan adalah tenaga profesioanal yang dalam kehidupan sehari-hari berkecimpung dengan dunia buku. Dengan situasi yang demikian sudah layaknya bila pustakawan menganjurkan masyarakat giat membaca.[5]
Pustakawan mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada ilmu dan profesi yang disandang dalam hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pemustaka, rekan pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Untuk membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat, menumbuhkan kepercayaan masyarakan pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan maka disusun Kode Etik Pustakawan.


Sebagai panduan perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya dibidang kepustakawanan diatur secara tertulis dalam kode etik pustakawan indonesia, yaitu pada pasal 3 tentang sikap dasar yang harus dimiliki pustakawan adalah :
1.      Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khusunya.
2.      Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
3.      Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
4.      Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional.
5.      Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi.
6.      Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Tujuan Kode Etik Profesi
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h.      Menentukan baku standarnya sendiri

Fungsi Kode Etik Profesi
a.       Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c.       Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

B. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
            Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan degan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Memberi peluang kepada profesioanal yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.      Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
2.      Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
3.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
4.      Kesadaran yang tidak etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi
1.      Pengaruh sifat kekeluargaan
2.      Pengaruh jabatan
3.      Pengaruh konsumerisme[6]
Dalam hubungannya dengan pemustaka, pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1.      Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari perpustakaan.
3.      Pustakawwan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerasiaan menyangkut informasi yang dicari.
4.      Pustakawwan mengakui dan menghormati hak milik intelektual.
Kode etik di atas merupakan sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesi pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional oleh penyandang sebuah profesi. Kode etik adalah sistem norma nilai-nilai atau aturan profesioanal yang secara tegas biasanya tertulis menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus dilakukan oleh seorang profesional dan apa yang harus dihindari.
Adapun tujuan dari kode etik pustakawan adalah untuk memastikan profesioanal akan memberikan layanan atau hasil kerja dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk kliennya. Jadi untuk melindungi para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi :
1.      Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2.      Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain/masyarakat pada umumnya.
3.      Tanggung jawab keadilan, prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.      Tanggung jawab otonomi, prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.[7]
Di dalam keterbukaan informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
            Profesi pustakawan pada mulanya menimbulkan “Pro dan Kontra” untuk menentukan suatu bidang tersebut profesi atau bukan profesi perlu di tetapkan kriteria-kriteria tertentu :
1.      Memiliki pola pendidikan tingkat akademik yaitu pendidikan profesi tidak cukup hanya dengan penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan tinggi.
2.      Berorientasi pada jasa yaitu profesi pustakawan bergerak dibidang ilmu teknologi untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, profesi ini pada umumnya bergerak pada bidang sosial dan dalam perkembangan saat ini sangat mungkin menuju pada orientasi keuntungan wiraswasta dalam batas-batas tertentu.
3.      Tingkat kemandirian yaitu tugas-tugas profesi pustakawan tidak harus di kerjakan dikantor, unit, dan lembaga atau tergantung pihak lain yaitu (atasan, pemustaka, dan lainnya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan itu secara mandiri dimanapun (apabila mau seperti menulis artikel, buku, abstrak, terjemahan, merensi, seminar, pemakalah, maupun melakukan penyuluhan).
4.      Memiliki kode etik yaitu kode etik ini disusun untuk di kembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi apabila seorang profesioanal melanggar kode etik, maka ia akan di tegur, di peringatkan, bahkan mungkin di beri sanksi oleh organisasi profesinya (dalam hal ini ikatan pusakawan indonesia) telah memilki kode etik yang dikenal dengan kode etik pustakawan indonesia.
5.      Memiliki batang tubuh ilmu pengetahuan yaitu ilmu perpustakaan telah berkembang dan selalu berkembang yang dalam perkembangannya akan melahirkan cabang danranting dari pohon ilmu perpustakaan dan informasi.
6.      Memiliki organisasi keahlian yaitu organisasi ini berfungsi media atau alat untuk mengembangkan bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan anggoya, dan mengatakan profesionalisme anggota, bahkan organisasi inilah yang menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika tersebut.



Profesi pustakawan di indonesia masih di pandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bahkan ada yang belum mengetahui tentang profesi tersebut. Dengan adanya UU dan peraturan yang berkenaan dengan profesi perpustakaan yang disahkan oleh pemerintah RI seharusnya pada pustakawan bisa menunjukkan jati diri dan terus menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Pustakawan adalah profesi yang langka dengan kompetensi keilmuannya, sama halnya dengan profesi arkeolog, sosiologi, astronomi, dll. Dibandingkan dengan negara lain (Amerika) yang sangat menghargai profesi pustakawan, bahkan disejajarkan dengan profesi yang lebih mentereng “Dokter sekalipun”. Profesi pustakawan di indonesia seharusnya membuat bangga bagi penyandang status pustakawan dengan mencontoh/berkaca dari negara Amerika tersebut.

Review Mata Kuliah Etika Kepustakawanan Review Mata Kuliah Etika Kepustakawanan Reviewed by Lowongan Pekerjaan on November 19, 2017 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.