DEFENISI ETIKA
Adapun menurut Burhanuddin Salam, istilah etika
berasal dari kata latin,yakni “ethic” sedangkan dalam bahasa
Greek, ethikos, yaitu a body of moral principle or values.
Ethic, arti sebenarnya adalah kebiasaan, habit. Jadi dalam pengertian
aslinya, apa yang disebutkan baik itu adalah yang sesuai dengan kebiaasaan
masyarakat (pada saat itu). Lambat laun pengertian etika berkembang sesuai
dengan perkembangan kebutuhan manusia.
Pengertian Etika menurut Drs.H. Burhanudin Salam
adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Dalam pergaulan hidup bermasyrakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram,
terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu
atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara
tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa
bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.[4]
Profesi adalah suatu
jabatan/pekerjaan yang menuntut keahlian/ketrampilan dari perilakunya. Biasanya
disebut profesi selalu dikaitkan dengan pekerjaan yang dipegang oleh seseorang,
akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi, karna profesi menuntut
keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan yang di sebut profesi tidak dapat di pegang oleh sembarang orang akan
tetapi memerlukan suatu kesiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang
dikembangkan khusus untuk itu. Sedangkan pustakawan adalah tenaga profesioanal
yang dalam kehidupan sehari-hari berkecimpung dengan dunia buku. Dengan situasi
yang demikian sudah layaknya bila pustakawan menganjurkan masyarakat giat
membaca.[5]
Pustakawan mempunyai
tugas dan tanggungjawab kepada ilmu dan profesi yang disandang dalam
hubungannya dengan perpustakaan sebagai suatu lembaga, pemustaka, rekan
pustakawan, antar profesi dan masyarakat pada umumnya. Untuk
membina dan membentuk karakter pustakawan, mengawasi tingkah laku pustakawan
dan sarana kontrol sosial, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar
sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat, menumbuhkan kepercayaan
masyarakan pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan maka disusun Kode
Etik Pustakawan.
Sebagai panduan perilaku dan kinerja dalam
melaksanakan tugasnya dibidang kepustakawanan diatur secara tertulis dalam kode
etik pustakawan indonesia, yaitu pada pasal 3 tentang sikap dasar yang harus dimiliki
pustakawan adalah :
1. Berupaya melaksanakan
tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna
perpustakaan pada khusunya.
2. Berupaya mempertahankan
keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan.
3. Berupaya membedakan
antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi.
4. Menjamin bahwa tindakan
dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional.
5. Tidak menyalahgunakan
posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi.
6. Bersifat sopan dan
bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Tujuan Kode Etik Profesi
a. Untuk menjunjung
tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota
c. Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan
mutu profesi
e. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi
f. Meningkatkan layanan
di atas keuntungan pribadi
g. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
h. Menentukan baku
standarnya sendiri
Fungsi Kode Etik Profesi
a. Memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Sebagai sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
c. Mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi.
B. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan degan fakta yang terjadi
di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari
kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi
pajangan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang
tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Memberi peluang kepada profesioanal yang
untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
1. Organisasi profesi tidak
di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan dalam suatu kode etik.
2. Minimnya pengetahuan
masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya
pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
3. Belum terbentuknya
kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing
profesi.
4. Kesadaran yang tidak
etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
masing-masing profesi.
Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi
1. Pengaruh sifat
kekeluargaan
2. Pengaruh jabatan
Dalam hubungannya dengan pemustaka,
pustakawan harus mempunyai sikap antara lain:
1. Pustakawan menjunjung
tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak
terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik,
gender, kecuali di tentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pustakawan tidak
bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang diperoleh dari
perpustakaan.
3. Pustakawwan berkewajiban
melindungi hak privasi pengguna dan kerasiaan menyangkut informasi yang dicari.
4. Pustakawwan mengakui dan
menghormati hak milik intelektual.
Kode etik di atas
merupakan sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan
apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesi
pustakawan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
oleh penyandang sebuah profesi. Kode etik adalah sistem norma nilai-nilai atau
aturan profesioanal yang secara tegas biasanya tertulis menyatakan apa yang
benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus dilakukan oleh seorang
profesional dan apa yang harus dihindari.
Adapun tujuan dari kode etik pustakawan
adalah untuk memastikan profesioanal akan memberikan layanan atau hasil kerja
dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk kliennya. Jadi untuk melindungi
para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan yang tidak profesional.
Prinsip Etika Profesi :
1. Tanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2. Tanggung jawab terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain/masyarakat pada umumnya.
3. Tanggung jawab keadilan,
prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
4. Tanggung jawab otonomi,
prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya.[7]
Di dalam keterbukaan
informasi, perlu akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan
ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggungjawab
bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan
aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan
masyarakat untuk mengatisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan
Indonesia.
Profesi
pustakawan pada mulanya menimbulkan “Pro dan Kontra” untuk menentukan suatu
bidang tersebut profesi atau bukan profesi perlu di tetapkan kriteria-kriteria
tertentu :
1. Memiliki pola
pendidikan tingkat akademik yaitu pendidikan profesi tidak cukup hanya dengan
penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan tinggi.
2. Berorientasi pada jasa
yaitu profesi pustakawan bergerak dibidang ilmu teknologi untuk meningkatkan kehidupan
intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, profesi ini pada umumnya
bergerak pada bidang sosial dan dalam perkembangan saat ini sangat mungkin
menuju pada orientasi keuntungan wiraswasta dalam batas-batas tertentu.
3. Tingkat kemandirian
yaitu tugas-tugas profesi pustakawan tidak harus di kerjakan dikantor, unit,
dan lembaga atau tergantung pihak lain yaitu (atasan, pemustaka, dan lainnya).
Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan itu secara mandiri
dimanapun (apabila mau seperti menulis artikel, buku, abstrak, terjemahan,
merensi, seminar, pemakalah, maupun melakukan penyuluhan).
4. Memiliki kode etik
yaitu kode etik ini disusun untuk di kembangkan dan mengarahkan perkembangan
profesi apabila seorang profesioanal melanggar kode etik, maka ia akan di
tegur, di peringatkan, bahkan mungkin di beri sanksi oleh organisasi profesinya
(dalam hal ini ikatan pusakawan indonesia) telah memilki kode etik yang dikenal
dengan kode etik pustakawan indonesia.
5. Memiliki batang tubuh
ilmu pengetahuan yaitu ilmu perpustakaan telah berkembang dan selalu berkembang yang dalam perkembangannya akan
melahirkan cabang danranting dari pohon ilmu perpustakaan dan informasi.
6. Memiliki organisasi
keahlian yaitu organisasi ini berfungsi media atau alat untuk mengembangkan
bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan
anggoya, dan mengatakan profesionalisme anggota, bahkan organisasi inilah yang
menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika tersebut.
Profesi pustakawan di
indonesia masih di pandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bahkan ada
yang belum mengetahui tentang profesi tersebut. Dengan adanya UU dan peraturan
yang berkenaan dengan profesi perpustakaan yang disahkan oleh pemerintah RI seharusnya
pada pustakawan bisa menunjukkan jati diri dan terus menunjukkan eksistensinya
di masyarakat. Pustakawan adalah profesi yang langka dengan kompetensi
keilmuannya, sama halnya dengan profesi arkeolog, sosiologi, astronomi, dll.
Dibandingkan dengan negara lain (Amerika) yang sangat menghargai profesi
pustakawan, bahkan disejajarkan dengan profesi yang lebih mentereng “Dokter
sekalipun”. Profesi pustakawan di indonesia seharusnya membuat bangga bagi
penyandang status pustakawan dengan mencontoh/berkaca dari negara Amerika
tersebut.
Review Mata Kuliah Etika Kepustakawanan
Reviewed by Lowongan Pekerjaan
on
November 19, 2017
Rating:
Tidak ada komentar: